RINGKASAN KAJIAN KITAB TUNTUNAN PRAKTIS FIQIH WANITA: HUKUM-HUKUM PAKAIAN DAN HIJAB WANITA (BAGIAN KE-1)
Di dalam Islam, wanita sangat dijaga kesucian dan kemuliaannya. Salah satu bentuk penjagaan dari hal tersebut adalah dengan adanya syariat hijab untuk wanita. Hal ini salah satu bentuk perlindungan juga dari perbuatan zina yang dilarang oleh Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra [17]: 32)
Di dalam ayat tersebut Allah Ta’ala mengharamkan zina untuk didekati. Hal ini lebih dalam maknanya, karena mendekati saja tidak diperbolehkan apalagi melakukannya.
Dan salah satu pintu yang bisa membuka perbuatan zina adalah penampilan wanita yang tidak menutup aurat. Maka dari itu di dalam Islam wanita sangat dijaga kehormatan dan kesuciannya. Di dalam Islam wanita disyariatkan untuk menutup auratnya dari pandangan-pandangan laki-kali yang bukan mahramnya.
Komentar
Posting Komentar